UKBI
BALAI BAHASA PROVINSI SUMATERA SELATAN
UKBI merupakansarana tes bahasa Indonesia yang standar, Pusat Bahasa mulai menyusun dan membakukan sebuah instrumen evaluasi bahasa Indonesia guna mengevaluasi kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik tulis maupun lisan. Dengan UKBI seseorang dapat mengetahui mutu kemahiran dalam berbahasa.
Ø Sekilas tentang UKBI
UKBI dirintis melalui berbagai peristiwa kebahasaan yang diprakarsai Pusat Bahasa, Depdiknas. Gagasan awal terungkap dalam Kongres Bahasa Indonesia IV pada tahun 1983. Kongres Bahasa Indonesia V pada tahun 1988 tentang perlunya sarana tes bahasa Indonesia yang standar, Pusat Bahasa mulai menyusun dan membakukan sebuah instrumen evaluasi bahasa Indonesia. Pada awal tahun 1990-an, instrumen evaluasi itu diwujudkan, kemudian dinamai Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
Sejak saat itu UKBI dikembangkan untuk menjadi tes standar yang dirancang guna mengevaluasi kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik tulis maupun lisan. Dengan UKBI seseorang dapat mengetahui mutu kemahiran dalam berbahasa Indonesia, tanpa mempertimbangkan di mana, dan berapa lama yang telah belajar bahasa Indonesia. Sebagai tes bahasa untuk umum, UKBI terbuka bagi setiap penutur bahasa Indonesia, terutama yang berpendidikan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Dengan UKBI, instansi pemerintah dan swasta dapat mengetahui mutu karyawan atau calon karyawannya dalam berbahasa Indonesia. Demikian pula, perguruan tinggi dapat memanfaatkan UKBI dalam seleksi penerimaan mahasiswa.
Melalui Surat Keputusan Mendiknas Nomor 152/U/2003 tanggal 28 Oktober 2003, Menteri Pendidikan Nasional telah mengukuhkan UKBI sebagai sarana untuk menentukan kemahiran berbahasa Indonesia di kalangan masyarakat. UKBI telah memperoleh Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 023993 dan 023994 dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia pada tanggal 8 Januari 2004.
UKBI dikembangkan berdasarkan prinsip penyusunan tes terkini dan telah diujikan kepada berbagai jenjang pendidikan, termasuk sejumlah penutur asing. Hasil UKBI menunjukkan kecocokan dengan kenyataan kemampuan berbahasa Indonesia seseorang. Dengan UKBI, instansi pemerintah dan swasta dapat mengetahui mutu karyawan atau calon karyawannya dalam berbahasa Indonesia. Demikian pula, perguruan tinggi dapat memanfaatkan UKBI dalam seleksi penerimaan mahasiswa.
Pada perkembangan terakhir UKBI mulai dipertimbangkan masuk ke dalam arena pengajaran bahasa di sekolah. Dalam implementasi sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) di Indonesia dua tahun terakhir, UKBI dilemburkan dalam Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) edisi 2004 Mata Diklat Bahasa Indonesia. Dengan sistem itu nantinya kemampuan berbahasa Indonesia setiap lulusan SMK dapat terkualifikasi dengan sertifikasi standar UKBI.
Sehubungan dengan paparan di atas, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan Bahasa Provinsi Sumatera Selatan sebagai Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa yang ditunjuk sebagai koordinator palaksana Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk wilayah-wilayah Sumatera Selatan, akan menyelenggarakan sosialisasi sekaligus tes UKBI di sekolah-sekolah, instansi pemerintah/swasta, dan masyarakat.
Ø Tujuan UKBI
1. Mengukur kemampuan peserta uji tanpa mempertimbangkan tempat, waktu, dan cara kemampuan itu diperoleh.
2. Memberikan gambaran tentang kemahiran seseorang dalam berkomunikasi dengan bahasa Indonesia. Kemahiran yang dimaksud adalah kemahiran untuk keperluan kesintasan, sosial, vokasional, dan akademi
Ø Sasaran
UKBI terbuka bagi setiap orang yang ingin mengetahui peringkat kemahiran berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, baik penutur Indonesia, maupun penutur asing.
Ø Materi
Materi UKBI berupa penggunaan bahasa Indonesia yang digunakan dalam berbagai bidang, seperti sejarah, kebudayaan, hukum, dan ekonomi. Materi itu diambil dari berbagai sumber, antara lain media massa (elektronik dan cetak) dan buku-buku.
Dengan meteri itu, UKBI menguji kompetensi lisan dan tulis dalam bahasa Indonesia, baik yang menyangkut kemampuan reseptif maupun kemampuan produktif.
Kemampuan reseptif berkaitan dengan pemahaman isi wacana lisan dan isi wacana tulis serta kepekaan terhadap kaidah bahasa Indonesia.
Kemampuan reseptif diujikan dalam bentuk soal pilihan ganda dengan empat opsi.
Kemampuan produktif berkaitan dengan ketrampilan menggunakan bahasa Indonesia secara tulis dan lisan.
Ketrampilan menggunakan bahasa Indonesia tulis diukur melalui wacana tulis.
Kertampilan menggunakan bahasa Indonesia lisan diukur melalui wawancara yang meliputi monolog dan dialog.
Ø Komposisi Soal
UKBI terdiri atas lima seksi dengan komposisi soal sebagai berikut.
Seksi I : Mendengarkan (40 butir soal pilihan ganda, 25 menit)
Seksi II : Merespon (Penggunaan) Kaidah (25 butir soal pilihan ganda, 20 menit)
Seksi III : Membaca ( 40 butir soal pilihan ganda, 45 menit)
Seksi IV : Menulis (presentasi tulis 200 kata, 30 menit)
Seksi V : Berbicara (presentasi lisan, 15 menit)
Ø Pemeringkatan
Hasil UKBI berupa peringkat dan predikat yang ditentukan dari skor tertentu. Pemeringkatan hasil UKBI ditampilkan dalam tabel berikut.
Ø Tafsiran Hasil Uji
I. Istimewa
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang sempurna dalam berkomunikasi degan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Bahkan, dalam berkomunikasi untuk keperluan keilmiah yang kompleks pun, yang bersangkutan tidak mengalami kendala.
II. Sangat Unggul
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang sangat tinggi dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dalam berkomunikasi untuk keperluan keilmiahan yang kompleks, yang bersangkutan masih mengalami kendala, tetapi tidak untuk keperluan yang lain.
III. Unggul
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang tinggi dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dalam berkomunikasi untuk keperluan keilmiahan dan keprofesian yang kompleks, yang bersangkutan masih mengalami kendala.
IV. Madya
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dalam berkomunikasi untuk keperluan keprofesian yang kompleks, yang bersangkutan masih mengalami kendala dan kendala tersebut makin besar dalam berkomunikasi untuk keperluan keilmiahan.
V. Semenjana
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dalam berkomunikasi untuk keperluan keilmiahan, yang bersangkutan sangat terkendala. Untuk keperluan keprofesian dan kemasyarakatan yang kompleks, yang bersangkutan masih mengalami kendala, tetapi tidak terkendala untuk keperluan keprofesian dan kemasyarakatan yang tidak kompleks.
VI. Marginal
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang tidak memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dalam berkomunikasi untuk keperluan kemasyarakatan yang tidak kompleks. Termasuk keperluan kesintasan, yang bersangkutan masih mengalami kendala. Hal ini berarti yang bersangkutan belum siap berkomunikasi untuk keperluan keprofesian, apalagi untuk keperluan keilmiahan.
VII. Terbatas
Predikat ini menunjukkan bahwa peserta uji memiliki kemahiran yang sangat tidak memadai dalam berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis. Dengan kemahiran ini, yang bersangkutan hanya siap berkomunikasi untuk keperluan kesintasan. Pada saat yang sama, predikat ini juga menggambarkan potensi yang bersangkutan dalam berkomunikasi masih sangat besar kemungkinan untuk ditingkatkan.
Ø Pendaftaran
Sebelum pelaksanaan UKBI, setiap peserta uji harus mendaftarkan diri. Pendaftaran peserta dapat dilayani di Sekretariat Penyelenggara UKBI di Pusat Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan/Kantor Bahasa, dan tempat uji yang ditentukan.
Tempat
UKBI dilaksanakan di Pusat Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan/Kantor Bahasa, atau di tempat lain, baik di dalam maupun di luar negeri, yang layak sebagai tempat uji. Pelaksanaan UKBI di Pusat Bahasa di mulai pukul 09.00 waktu setempat. Untuk pelaksanaan UKBI di tempat lain, waktunya ditentukan sesuai dengan kesepakatan peserta dan Sekretariat Penyelenggara UKBI.
UKBI dilaksanakan dengan basis kertas-dan-pensil atau basis komputer. Pengujian dengan basis komputer dapat dilakukan secara luring (offline) ataupun daring (ouline).
Pelaksanaan UKBI berbsis kertas-dan-pensil menggunakan media yang berupa buku uji, lembar jawaban komputer, dan perlengkapan tulis bagi peserta (pensil 2B, peraut, dan penghapus).
Pelaksanaan UKBI berbasis komputer menggunakan media komputer yang telah terpasang perangkat lunak UKBI Program Daring.
Untuk Informasi lebih lanjut hubungi Pusat Bahasa atau Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta 13220
Telepon: (021) 4706287, 4706288, 4896558
Faksimile: (021) 4750407, 4706688
www.pusatbahasa,depdiknas.go.id
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan
Kompleks Taman Budaya Sriwijaya,
Jalan Seniman Amri Yahya, Jakabaring, Palembang
Telp. (0711) 7539500
Faks. (0711) 7539555
http://www.bbpsumsel.page.tl.